Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 28 Mei 2024 09:12 WIB ·

Siap Gelar Aksi, Koalisi Pers Sumsel Tolak Pasal Multitafsir di RUU Penyiaran


 Siap Gelar Aksi, Koalisi Pers Sumsel Tolak Pasal Multitafsir di RUU Penyiaran Perbesar

SUMSEL jalurinformasi.com,- Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel berencana menggelar aksi untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu (29/5). Aksi ini akan mengikuti gelombang aksi protes sebelumnya yang telah muncul di berbagai daerah di Indonesia.

Sebab seperti diketahui, di dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi. Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.

“Apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi. Oleh sebab itu, kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata kordinator lapangan, yang juga tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi.

Koalisi Pers Sumsel sendiri, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel dan PFI Palembang. Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS.

Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang. Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial.

“Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir,” kata Bubun. Rencananya, dalam aksi ini juga akan digelar pertunjukkan pantomim dari pegiat seni di kota Palembang. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

12 April 2026 - 05:33 WIB

Didukung Widia Ningsih, Proyek Jembatan Air Lawai Senilai Rp18 Miliar Ditarget Rampung 5 Bulan

10 April 2026 - 16:09 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

9 April 2026 - 17:13 WIB

Beberapa Warga Pemilik Lahan Disekitar Jalan Tunggul Bute Diduga Menghambat Pembangunan

9 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKU Selatan Periksa Pelapor

9 April 2026 - 14:31 WIB

Trending di Berita Utama