Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 30 Jun 2024 02:17 WIB ·

Suganda, Ombudsmas Sebagai Magistrature of Influence Dalam Pengawasan Pelayanan Publik


 Suganda, Ombudsmas Sebagai Magistrature of Influence Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Perbesar

LAMPUNG jalurinformasi.com,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menjelas bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik yang baik akan merasa lebih dihargai dan dilayani dengan adil. Ombudsman, sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dia juga menegaskan bahwa Ombudsman memegang peranan kunci dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas pelayanan yang berkualitas dan berperan sebagai pengaruh positif bagi penyelenggara negara dan penyedia layanan publik.

Untuk itu, Ombudsman berfokus pada upaya perubahan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai ‘magistrature of influence’ dalam pengawasan pelayanan publik memainkan peran penting dalam meyakinkan institusi publik dan birokrasi bahwa koreksi dan rekomendasi atas laporan bertujuan untuk perbaikan sistem pelayanan publik” ujar Suganda saat menjadi narasumber Dialog Interaktif di Pro 2 RRI Bandarlampung yang bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman” sambung Suganda, Jumat 28 Juni 2024 siang.

Dengan demikian, lanjut Suganda, praktik maladministrasi tidak terus berulang dan secara langsung akan meningkatkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Suganda juga menjelaskan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. Ombudsman juga diwajibkan untuk mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah pelapor.

“Ombudsman dalam memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat ‘memaksa’, seperti pemanggilan. Namun, kami juga dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara mempunyai kesadaran sendiri dalam menyelesaikan laporan atau masalah,” ujar Suganda, menambahkan.

Hal serupa diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Menurut Nur Rakhman, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan pengawas-pengawas lainnya yang telah ada.

“Ombudsman berfungsi sebagai pemberi pengaruh bukan pemberi sanksi,” jelas Nur Rakhman.

Dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta penyelenggara pelayanan publik tentang pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sportifitas Atlet Bertalenta Khusus Menggenggam Semangat Patriotisme

1 Mei 2026 - 07:25 WIB

Terkait OTT, Polda Sumsel Resmi Tetapkan Oknum Kepala BKP-SDM Muratara TSK

29 April 2026 - 14:59 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Warga Lahat Menabung, Perkuat Ekonomi Daerah

29 April 2026 - 12:21 WIB

1X24 Jam Berlalu, Polres Muratara Belum Tetapkan Tersangka OTT di BKP-SDM Muratara

29 April 2026 - 12:18 WIB

OTT BKP-SDM Muratara: Ada Pengakuan dan Barang Bukti, Tapi Kasus Dialihkan ke Inspektorat

29 April 2026 - 12:06 WIB

Merawat Kebangsaan, Kapolda Sumsel Dorong Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Menjaga Kerukunan Nasional

29 April 2026 - 10:41 WIB

Trending di Berita Utama