OGANILIR, jalurinformasi.com – Dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir di jemput paksa Tim Penyidik Kajari Ogan Ilir dirumah masing masing sementara komisioner inisial I datang sendiri ke gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, terkait kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara sebesar 7,4 Miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kajari OI Ario Afrianto Gopar saat diwawancara menyampaikan, Sudah tiga hari yang lalu kita panggil oleh penyidik kejaksaan negeri ogan ilir memanggil secara patut tiga orang komisioner sebagai saksi, berkembang setelah pukul 14.00 wib tadi siang ketiganya belum bisa hadir.
Maka kami melaksanakan upaya penyidikan salah satunya Paksa penyidikan yaitu memanggil saksi kehadapan jaksa penyidik, jadi hari ini sudah hadir tiga tiganya jam 19.30 wib dua orang laki laki dan satu orang perempuan dua orang tersebut kami jemput dirumahnya dan satu orang kebetulan baru saja datang atas nama Idris.
Sekarang sedang dipeeiksa tim penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Ogan Ilir dan ketiga tiganya semua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yqng berinisial I dan K serta IS, mereka ini kita jemput twrkait penyidikantindak korupsi yang sebagai mana kita ketehui di media selama ini Bawaslu pada tahun 2019 .
Untuk sementara ketiga komisioner kita periksa sebagai Saksi, dan itu nanti sesuai dengan mekanisme yang ada seperti KUHAP dan Peraturan Internal kita.”ungkapnya.”(SMSI OI)